Himbauan Menyikapi Viralnya Berita Penemuan Obat Covid-19

Pandemi seperti sekarang memang menciptakan kondisi serba sulit bagi semua kalangan, sehingga semua pihak diharapkan tetap dapat berpikir jernih. Terutama dalam menyikapi kabar berita mengenai klaim ditemukannya obat untuk Covid-19. Dijamin pembuat klaim akan membandrol harga tinggi namun dengan kepastian khasiat produk yang masih belum jelas.

Sikapi Viralnya Penemuan Obat Covid-19

Adanya obat untuk Covid-19 tentu menjadi kabar gembira yang dinantikan banyak orang, namun salah kaprah jika terlalu mudah percaya pada kabar tersebut. Hingga rela membayar sangat tinggi untuk bandrol harga yang kelewat mahal. Padahal di tengah pandemi yang hilal selesainya belum saja kelihatan dijamin kondisi keuangan sangat-sangat kritis.

Oleh sebab itu masyarakat dihimbau untuk teliti dalam menyaring sekaligus menanggapi kabar berita apapun yang berkaitan dengan obat Covid-19. Klaim mengenai penemuan obat Covid-19 memang dengan mudah menghebohkan seluruh jagad. Menariknya kondisi ini tidak hanya dialami di luar negeri saja namun juga di Indonesia.

Seperti klaim yang disampaikan oleh Hadi Pranoto melalui tayangan Youtube pada akhir bulan Juli 2020 lalu. Yakni diklaimnya obat racikannya sendiri sebagai obat yang ampuh melawan infeksi virus corona. Video tersebut saat ini sudah dihapus namun jejak digital tentu tidak semudah itu dihapus.

Melalui video tersebut Hadi mengklaim dirinya sebagai profesor mikrobiologi yang sukses menemukan obat herbal untuk Covid-19. Sontak tak butuh waktu beberapa menit video tersebut viral karena kekuatan berbagi di internet. Tak hanya itu, Hadi juga menuturkan bahwa obat herbal temuannya sudah didistribusikan ke beberapa pulau seperti Kalimantan dan Sumatra.

Viralnya video yang dibuat Hadi kemudian mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak di bidang kesehatan untuk meluruskan informasi yang disampaikan. Melalui Ketua Ikatan Dokter Indonesia yakni Daeng Mohammad Faqih bahwa klaim herbal dari Hadi belum bisa disebut obat untuk Covid.19.

Sebab baik itu herbal maupun obat jenis apapun untuk Covid-19 diwajibkan untuk menjalani pembuktian ilmiah. Sehingga didapatkan bukti konkret jika obat tersebut memang memiliki kemampuan untuk menyembuhkan Covid-19. Sementara klaim obat racikan Hadi tadi tidak memenuhi syarat wajib tersebut, dan masuk kategori melanggar aturan.

Selain itu untuk peredaran obat baru yang memang mampu menangani Covid-19 tentunya berada di bawah naungan BPOM. Tanpa izin edar dari BPOM tentunya tidak akan ada obat Covid-19 yang bisa beredar di pasaran. Selain itu Covid-19 merupakan PR besar bersama di seluruh dunia.

DIperkirakan saat obat sudah ditemukan baik dalam bentuk vaksin maupun obat jenis lain, nantinya akan diberikan kepada masyarakat secara gratis. Hal ini berkaca dari ditemukannya ARV untuk pasien HIV/AIDS. Sehingga masyarakat dihimbau untuk tidak terbawa arus dan tetap cermat menyaring erita jangan asal percaya dan asal mengeluarkan uang.